Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Baim Wong membantah adanya tindak KDRT terhadap Paula Verhoeven seperti dalam dugaan di sidang cerai mereka.
Alasan Baim Wong membantah adanya tindak KDRT terhadap Paula Verhoeven lantaran tak adanya laporan polisi dari sang istri terhadap dirinya.
"Proses hukum KDRT itu harus lapor polisi setelah lapor polisi, polisi akan membuat rekomendasi untuk dilakuakn visum," ujar kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid melalui sambungan zoom, Kamis (27/2/2025).
"Visum itu pasti di rumah sakit pemerintah, RS Pertamina atau RS Polri Keramat Djati," imbuhnya.
Pihak Baim Wong pun membantah terkait dugaan KDRT tersebut lantaran tak pernah ada laporan dari Paula Verhoeven terhadap dirinya.
"Satu, tidak pernah asa laporan polisi, tidak pernah ada visum, videonya patut diragukan keasliannya," lanjut Fahmi Bachmid.
"Kalau itu tidak ada, tidak ada surat dari rs polri kalau tidak ada laporan polisi maka tidak pernah ada KDRT," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Paula Verhoeven menghadirkan saksi ahli di persidangan cerai melawan Baim Wong.
Baca Juga: Debat Panas Baim Wong dan Paula Verhoeven di Ruang Sidang, Rekaman CCTV Tunjukkan KDRT?
Paula Verhoeven membawa Abimanyu sebagai ahli telematika yang turut menelaah video CCTV yang dijadikan bukti.
Dalam video CCTV yang dihadirkan di persidangan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Abimanyu melihat adanya kontak fisik hingga membuat wanita terpental.
(*)
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Nesiana |