Grid.ID - Terkuak kronologi kasus korupsi Pertamina yang rugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Rugikan negara hingga Rp193,7 triliun, Pertamina diduga melakukan pengoplosan Pertalite dengan Pertamax.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kejagung menyebut PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.
Parahnya saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini telah melanggar hak-hak para konsumen.
Modus Korupsi
Dilansir dari TribunKaltara.com, Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Aturan itu membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri.
| Source | : | Kompas.com,TribunKaltara.com |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |