Grid.ID - Agnez Mo diketahui didenda Rp 1,5 miliar untuk membayar royalti pada Ari Bias. Namun sang penyanyi mendadak datangi kantor Kemenkumham di tengah masalahnya.
Polemik royalti Agnez Mo dengan Ari Bias kini semakin jadi perbincangan
Melansir dari Kompas.com, Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja", yang dinyanyikan tanpa izin dalam tiga acara pada tahun 2023.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin pada 30 Januari 2025.
Lagu tersebut dinyanyikan dalam tiga pertunjukan yang digelar di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) sebagai penggugat dan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) sebagai tergugat.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Ia diwajibkan membayar royalti atau denda kepada Ari Bias, dengan total Rp 1,5 miliar. Besaran ganti rugi ini dihitung berdasarkan Rp 500 juta untuk setiap konser.
Di tengah kisruh royalti dengan Ari Bias, Agnez Mo mendadak datangi Kemenkumham.
Ada apa gerangan?
| Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |