Grid.ID- Bulan Ramadhan 2025 merupakan momen penuh berkah yang dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadan 2025, ada baiknya untuk membayar utang puasa yang ditinggalkan pada Ramadan tahun sebelumnya.

Dalam Islam, ada dua cara untuk membayar utang puasa yang ditinggalkan, yaitu dengan mengqadha dan membayar fidyah.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kedua cara tersebut, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

1. Mengqadha Puasa

Mengqadha puasa berarti mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Cara ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Tata Cara Mengqadha Puasa

"Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ"

(Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT).

Jika seseorang tidak sempat mengqadha hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah, ia wajib membayar fidyah sebagai tambahan.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Timur
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia