Grid.ID- Nisfu Syaban, yang jatuh pada pertengahan bulan Syaban, merupakan salah satu malam yang diyakini memiliki keutamaan dalam Islam.

Tahun ini, mengutip Tribun Jatim, Nisfu Syaban akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2025.

Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum berpuasa setelah tanggal 15 Syaban hingga memasuki bulan Ramadan 2025.

Apakah boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban? Mari kita bahas berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Hadis yang Melarang Puasa Setelah Nisfu Syaban

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Jika telah mencapai pertengahan bulan Syaban, maka janganlah berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Mengutip Baznas.go.id, sebagian ulama menggunakan hadis ini sebagai dasar bahwa puasa setelah Nisfu Syaban dilarang.

Mereka berpendapat bahwa setelah tanggal 15 Syaban, seorang Muslim sebaiknya tidak lagi berpuasa kecuali jika sudah memiliki kebiasaan sebelumnya.

Namun, sebagian ulama lain menilai bahwa hadis ini memiliki kelemahan dalam sanadnya.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi mereka yang baru memulai puasa setelah pertengahan Syaban, bukan bagi mereka yang sudah rutin melakukannya.

Sebagai contoh, seseorang yang terbiasa berpuasa Senin-Kamis atau Puasa Daud diperbolehkan untuk tetap berpuasa setelah Nisfu Syaban.

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Jatim,Baznas.go.id
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah