Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Kasus Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik pada mantan istrinya, Angel Lelga terus bergulir.

Kini status Vicky Prasetyo menjadi terdakwa.

Angel Lelga mengatakan jika kasus hukumnya ini adalah hasil dari perbuatan Vicky Prasetyo yang menggrebeknya bersama pria dan menyebarluaskan melalui media sosial.

Baca Juga: Gandeng Lebih dari 25 Perancang Busana Top, Fashion and Cultural Festival 2020 Suguhkan Berbagai Kreasi Terbaru dan Kekinian

Namun, hal tak terduga terjadi selama jalannya persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membenarkan jika Angel Lelga bersama pria lain dalam satu kamar.

"Terdakwa tiba di rumah Angel Lelga langsung masuk ke dalam rumah Angel Lelga dengan cara merusak pintu kamar dengan bagian pintu patah dan terlepas."

"Terdakwa meminta media menyorot saksi Angel Lelga dan saksi Fiki Alman yang ada di dalam kamar," kata Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Marah-marah Komentar di Instagram Atta Halilintar Lantaran Kedekatannya Disalahartikan, Ayu Ting Ting: Kolesterol Lagi Naik, Kita Ladenin Saja

Mendengar pernyataan JPU seperti itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo bisa bernafas lega.

Lantaran JPU secara terang-terangan mengaku jika Angel Lelga berada di dalam kamar bersama pria lain.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Anggita Nasution
Editor : Nurul Nareswari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#ngawi

#imlek

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah