Grid.ID - Langkah Dedi Mulyadi permudah rakyat bayar pajak kendaraan ramai jadi perbincangan. Sang Gubernur Jabar (Jawa Barat) itu bahkan menghapus syarat wajib yang mempersulit.

Yakni terkait dimana pembayar pajak diharuskan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) pertama tatkala membayar pajak motor tahunan. Langkah Dedi Mulyadi permudah rakyat bayar pajak kendaraan ini pun dianggap menjadi sebuah kemudahan.

Dimana nantinya para pembayar cukup hanya membawa STNK saat mengurus perpanjangan di Samsat. Usut punya usut, hal ini dilakukan Dedi Mulyadi bukannya tanpa alasan.

Pasalnya, selama ini dirinya melihat banyak masyarakat sulit mengurus terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda.

Cukup bawa STNK saja," tulis Dedi Mulyadi dikutip Grid.ID dari Instagram @dedimulyadi71, Senin (6/4/2026).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama kendaraan.

Dan dengan kebijakannya ini, ia berharap kemudahan itu juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

"Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," ujar Dedi Mulyadi.

Bahkan Pemprov Jabar menilai kebijakan Dedi juga akan berdampak dalam hal mempercepat pelayanan di kantor Samsat.

Serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.

Baca Juga: Dikira Penipu hingga Dimaki-maki, Dedi Mulyadi Beri Uang Rp 25 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Truk, Ini Alasannya

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram
Penulis : Siti M
Editor : Siti M

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Lucinta Luna

#harimau

#Pajak

#anak

#meninggal dunia

#syifa hadju

#Indonesia

#korban kecelakaan

#harry kiss