Grid.ID - Gempa bumi dan tsunami memporak-porandakan 2 wilayah di Sulawesi Tengah, kota Palu serta kabupaten Donggala.

Bencana alam gempa berkekuatan 7,4SR dan tsunami pada jum'at itu (28/9/2018), mengakibatkan lebih dari 400 orang meninggal dunia.

Puluhan ribu orang saat ini hidup dalam pengungsian, termasuk wakil walikota Palu Pasha Ungu dan istri (foto mereka tidur di tenda pengungsian banyak beredar di media sosial).

Baca Juga : Penuhi Syarat Berikut agar Kecelakaan Mobil yang Dikendarai Orang Lain Bisa Dicover Asuransi

Bencana alam seperti ini, sudah pasti bikin pemilik mobil merasa kecut.

Karena pada program standar, perusahaan asuransi tidak akan mengcover kendaraan konsumen apabila rusak karena bencana alam.

Hal itu disebutkan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pasal 3 ayat 3.

Gempa dan tsunami porak porandakan Palu, Sulawesi Tengah
Tribunnews.com
Gempa dan tsunami porak porandakan Palu, Sulawesi Tengah

Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut ;

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

Baca Juga : Cowok Bermobil dengan Kegiatan Indoor Ini Loh Pomadenya, Cewek Wajib Tahu

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Penulis : Octa Saputra
Editor : Octa Saputra

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#ngawi

#imlek

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah