Grid.ID - Uya Kuya mengambil langkah hukum buntut hoax yang menyebutkan dirinya memiliki 750 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Uya Kuya melaporkan hoaks tersebut ke Polda Metro Jaya, Sabtu (18/4/2026).
Dalam surat laporan yang beredar di kalangan awak media, Uya Kuya atau Surya Utama melaporkan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
Kasus ini berawal dari sebuah akun yang membagikan foto Uya Kuya dengan editan dan ditambahkan narasi hoaks. Narasi hoaks tersebut tersebut menuliskan bahwa Uya Kuya memiliki 750 dapur MBG.
Saat ini, laporan yang dilayangkan Uya Kuya dalam tahap lidik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Seperti diketahui sebelumnya, Uya Kuya sempat mengunggah ulang sebuah postingan di Instagram. Dalam postingan tersebut dikatakan Uya Kuya memiliki 750 Dapur MBG sebagai investasi jangka panjang.
Pengunggah awal postingan tersebut pun memperkirakan harta yang dimiliki Uya Kuya. Dia memperkirakan harta Uya Kuya sekitar Rp1,5 Triliun.
Uya Kuya menanggapi postingan tersebut dengan menyebut sebagai berita ngawur. Uya Kuya pun menyayangkan masyarakat tak sedikit yang percaya mengenai berita hoaks tersebut. (*)
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Nesiana |