Grid.ID – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru yang kian memanas. Usai Inara menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026), pihak kepolisian bersiap melakukan langkah teknis yang krusial untuk mengungkap kebenaran di balik laporan Wardatina Mawa.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan hanya bergantung pada keterangan saksi, melainkan akan melibatkan ahli teknologi untuk membedah barang bukti utama dalam kasus ini.
Uji Digital Forensik untuk Cek Keaslian
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa setelah memeriksa Inara Rusli dengan 28 pertanyaan, penyidik akan segera membawa barang bukti berupa rekaman video ke laboratorium digital forensik.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diterima, baik dari pelapor maupun yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan," ujar Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah video yang menjadi dasar laporan perzinaan tersebut asli atau telah mengalami proses penyuntingan.
"Tujuannya untuk melihat keaslian dan beberapa aspek lain, untuk mencocokkan barang bukti dengan keterangan saksi serta peristiwa yang dilaporkan," tambahnya.
Langkah digital forensik ini seolah menjawab keraguan yang dilemparkan oleh pihak kuasa hukum Inara Rusli. Sebelumnya, kuasa hukum Inara, Herlina dan Daru Quthny, sempat melontarkan kritik pedas terhadap kualitas bukti CCTV yang dibawa pelapor.
"Video itu sudah dipotong-potong, ada tujuh bagian yang durasinya nggak lebih dari 2 menitan. Videonya gelap dan remang-remang," klaim Herlina usai mendampingi Inara.
Pihak Inara pun meyakini bahwa video tersebut tidak dapat membuktikan adanya hubungan intim sebagaimana yang dituduhkan dalam pasal perzinaan. Mereka bersikeras bahwa keberadaan Inara di lokasi tersebut adalah dalam kapasitas sebagai pasangan yang sudah menikah siri.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |