Grid.ID - Dua wanita di Banten kepergok injak Al Quran demi buktikan tak mencuri bedak. Keduanya jadi tersangka penistaan agama.

Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi pusat perhatian nasional menyusul sebuah insiden yang memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap isu penistaan agama. Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan paksaan sumpah injak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Berikut kronologi dua wanita di Banten injak Al Quran demi buktikan tak mencuri bedak. Keduanya jadi tersangka penistaan agama.

Sebuah rekaman video yang ramai beredar di media sosial menampilkan dugaan pemaksaan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kejadian ini bermula dari kecurigaan pemilik salon terhadap seseorang yang dituduh mengambil bedak dan parfum miliknya.

Namun, cara pembuktian yang digunakan dinilai mencederai nilai-nilai kesucian agama serta memicu desakan kuat agar aparat menegakkan hukum. Video yang viral tersebut pun dengan cepat menyebar luas dan memperlihatkan momen penting yang mengundang perhatian publik.

Dalam rekaman itu, pemilik salon diduga meminta terduga pelaku untuk menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah guna membuktikan dirinya tidak bersalah. Tindakan kontroversial tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, khususnya organisasi keagamaan yang menilai perbuatan itu sebagai pelanggaran serius terhadap kesakralan agama.

Peristiwa ini tidak lagi sekadar soal dugaan pencurian, melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas terkait penodaan agama. Di tengah era digital, di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, video tersebut pun memicu perdebatan sengit mengenai etika, toleransi antarumat beragama, serta pentingnya menjaga penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan di Indonesia yang majemuk.

"Polda Banten melalui Polres Lebak tengah menangani dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, dan sempat viral di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pemilik salon berinisial NL mencurigai adanya dugaan pengambilan barang oleh seorang perempuan berinisial MT yang datang ke lokasi.

Karena tidak mendapatkan pengakuan, NL kemudian meminta MT untuk melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an. Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al-Qur’an yang kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial.

Baca Juga: Kronologi Ahmad Sahroni Kena Tipu Anggota KPK Gadungan, Ngaku Diperas Rp 300 Juta Tanpa Negosiasi

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram,TribunVideo.com
Penulis : Fidiah Nuzul Aini
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#berita artis hari ini

#gubernur

#oki setiana dewi

#raffi ahmad

#meninggal dunia

#Indonesia

#Ammar Zoni

#mantan suami

#video

#gubuk