Grid.ID - Artis Nikita Mirzani tulis surat terbuka untuk Presiden Prabowo. Dalam surat itu, Nikita mengadukan rekam jejak hakim Agung Soesilo yang menurutnya tidak adil.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini harus menjalani hukuman penjara atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys. Dalam kasus itu, Nikita awalnya hanya divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hukuman Nikita lantas diperberat menjadi 6 tahun setelah mengajukan banding dan kasasi. Mendapat vonis tersebut, Nikita mengaku keberatan.

Seperti baru-baru ini, Nikita Mirzani tulis surat terbuka untuk Presiden Prabowo. Dalam surat itu, Nikita menyinggung soal rekam jejak Hakim Soesilo yang menurutnya jauh dari rasa keadilan.

Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @nikitamirzanimawardi172 pada (11/04/2026). Di unggahan itu, Nikita mengunggah sebuah surat yang ditujukan untuk Presiden Prabowo.

Dalam surat itu, Nikita meminta agar Prabowo melakukan peninjauan kembali atas vonis yang dijatuhkan Hakim Agung Soesilo pada dirinya. Nikita merasa, bahwa vonis itu tidak mencerminkan keadilan.

"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulisnya.

Nikita Mirzani tulis surat terbuka untuk Presiden Prabowo, sang artis adukan rekam jejak Hakim Agung Soesilo.
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani tulis surat terbuka untuk Presiden Prabowo, sang artis adukan rekam jejak Hakim Agung Soesilo.

Nikita bahkan sampai mengungkap rekam jejak Hakim Soesilo dalam memutuskan beberapa kasus. Ia lantas membandingkan kasus-kasus yang ditangani sang hakim, mulai dari kasus korupsi sampai pembunuhan.

Namun, Nikita menyebut kasus-kasus berat itu hanya divonis sedikit, berbeda dengan kasusnya yang divonis 6 tahun penjara. Nikita heran mengapa vonisnya lebih berat padahal dirinya tidak merugikan negara.

"Ketidakadilan yang nyata sedang terjadi. Saat Ronald Tannur yang menghilangkan nyawa hanya divonis 5 tahun yang harusnya hukuman yang diterima adalah 20 tahun penjara, dan koruptor seperti Luhur Budi Djatmiko (kerugian Rp348 Miliar) hanya divonis 1,5 tahun, Mangapul Bakara merugikan negara 8 miliar dan hanya divonis 2 tahun penjara."

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Tolong Presiden Prabowo Terkait Sidang PMH, Sang Artis Singgung Soal Tindakan Hakim

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram
Penulis : Widy Hastuti Chasanah
Editor : Widy Hastuti Chasanah

Tag Popular

#berita artis hari ini

#gubernur

#oki setiana dewi

#mantan suami

#video

#gubuk

#pinkan mambo

#meninggal dunia

#Indonesia

#anak pertama