Grid.ID – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengambil langkah tegas dengan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Langkah ini diambil karena pihak Nikita merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dan tidak berimbang selama proses persidangan.
Usman Lawara, salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan kekecewaannya usai menjenguk kliennya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026). Ia menyebut pihak pengadilan telah menghilangkan hak kliennya untuk menghadirkan saksi kunci.
Insiden ini bermula saat sidang lanjutan kasus Perbuatan Melawan Hukum dengan Reza Gladys sebagai tergugat digelar di Pengaeilan Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2026). Usman menjelaskan bahwa timnya sudah berada di pengadilan sejak pukul 09.30 WIB, bahkan sebelum pengadilan resmi dibuka.
Karena agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak Nikita (penggugat), mereka menginformasikan kepada petugas bahwa saksi diperkirakan tiba pukul 10.30 WIB.
"Kami sudah lapor di ruang sidang, kami sampaikan bahwa saksi kami agak telat, kemungkinan 10.30 datang. Petugas bilang akan disampaikan ke hakim. Kami diminta tunggu dan tidak perlu absen dulu sampai saksi datang," ujar Usman Lawara kepada awak media.
Namun, betapa terkejutnya tim kuasa hukum saat kembali ke ruang sidang pada pukul 10.30 WIB.
"Baru telat beberapa menit, pas kami mau masuk, teman-teman wartawan bilang sidangnya sudah selesai. Lah, bagaimana ceritanya kami ditinggal begitu saja?" keluhnya.
Tuduhan Tebang Pilih
Usman menilai ada standar ganda yang diterapkan oleh majelis hakim. Ia membandingkan insiden tersebut dengan perlakuan hakim terhadap pihak lawan atau Reza Gladys yang menurutnya sering terlambat namun selalu ditunggu.
"Selama persidangan dari bulan-bulan lalu, kalau pihak tergugat belum datang, hakim tanya 'Tergugat mana? Belum datang? Ya sudah kita skors dulu'. Sidang di-skors demi menunggu mereka. Tapi giliran kami yang telat sedikit saja, langsung ditutup. Ini perlakuan yang tidak berimbang," tegas Usman.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |