Grid.ID - Simak profil Doni Salmanan, Mantan Crazy Rich Bandung yang bebas bersyarat dari kasus investasi bodong binary option. Pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik itu keluar dari masa pidananya pada Senin (06/04/2026).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut pemberian pembebasan bersyarat terhadap Doni telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Pada Senin, 06 April 2026 Warga Binaan Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kusnali dihubungi, Kamis (9/4/2026) dilansir Kompas.com.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kusnali menyebut seluruh kewajiban hukum Doni telah dipenuhi, termasuk pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar yang telah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Ia juga menyebut Doni berkelakuan baik hingga memperoleh remisi dengan total 13 bulan 105 hari. Kendati sudah bebas, Doni tetap diwajibkan menjalani pelaporan hingga 30 Oktober 2029.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ucapnya.
Dinyatakan bebas bersyarat terkait kasus investasi bodong binary option, lantas seperti apa profil Doni Salmanan? Simak penjelasannya.
Profil Doni Salmanan
Melansir Tribunnews.com, Doni Salmanan adalah seorang YouTuber asal Bandung. Selain Youtuber, ia juga merupakan seorang Trader dan pengusaha.
| Source | : | Kompas.com,tribunnews.com |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |