Grid.ID - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap rencana sang klien usai pledoi ditolak jaksa. Jon mengaku tengah mempersiapkan duplik.
Persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni beberapa waktu lalu kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan sang aktor.
Penolakan terhadap pleidoi ini terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026) lalu. Usai pledoi ditolak, Ammar dan tim kuasa hukumnya pun buka suara.
Alih-alih gusar, Ammar justru bersikap tenang. Menurutnya, penolakan pledoi adalah sepenuhnya hak jaksa.
"Kita hormati dulu tanggapan replik dari jaksa. Ya itu haknya kan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong."
"Nggak mungkin dengan jaksa menerima, sama dengan keputusan sudah langsung diputus dong," kata Ammar, dikutip dari Tribun Seleb.
Senada dengan kliennya, Jon Mathias menegaskan bahwa langkah jaksa bukan berarti menutup peluang bebas bagi Ammar. Pihaknya kini tengah mempersiapkan duplik atau tanggapan balik atas replik jaksa untuk mematahkan argumen penuntut.
Jon juga mengingatkan bahwa nasib Ammar tidak ditentukan oleh jaksa. Melainkan oleh ketukan palu hakim.
"Ya, itu masing-masing lah. Memang ada tupoksinya masing-masing," papar Jon.
"Kalau dia menolak berarti dia mencabut tuntutan. Itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya," lanjutnya.
"Nah, yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-undang," jelas Jon saat dijumpai Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |