Grid.ID - Kasus kronologi Ustaz Solmed diduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis. Mengetahui hal tersebut, pihak korban akhirnya klarifikasi.
Kejadian sendiri bermula dari laporan yang diajukan oleh para korban melalui tim kuasa hukum mereka pada Kamis (12/3/2026). Yakni ke Bareskrim Polri.
Melansir dari Kompas.com, kuasa hukum korban, Benny Jehadu sempat membeberkan ciri-ciri pelaku yang dimaksud. Yakni seorang ustaz yang kerap tampil di televisi sebagai juri dalam program hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun TV swasta.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” kata Benny Jehadu dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (14/3/2026).
Benny bahkan menyebut pihak kepolisian juga sudah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum mendesak penyidik agar segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka,” beber Benny.
Sontak saja, ucapan Benny itu membuat publik menduga-duga bahwa sosok dari kasus kronologi Ustaz Solmed diduga pelaku makin bergulir.
Bahkan kuasa hukum korban lainnya menyebut sudah ada bukti yang telah diserahkan penyidik.
Yakni meliputi chat, video, dan bukti pendukung lainnya.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga," ungkap Wati selaku kuasa hukum korban.
"Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” imbuhnya.
| Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
| Penulis | : | Siti M |
| Editor | : | Siti M |