Grid.ID- Beginilah kronologi Freya JKT48 lapor polisi terkait dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Kapten JKT48 itu diketahui mengambil langkah hukum setelah fotonya diduga dimanipulasi dan disebarkan melalui media sosial.

Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi mengungkap Freya pertama kali mengetahui adanya konten tersebut dari unggahan akun media sosial yang tidak dikenalnya.

Unggahan itu diduga memanfaatkan teknologi AI untuk membuat sosok dalam konten seolah-olah Freya. Berikut kronologi Freya JKT48 lapor polisi terkait dugaan penyalahgunaan AI yang kini ramai diperbincangkan.

Awal Mula Freya Tahu Fotonya Dimanipulasi AI

Kasus ini bermula ketika Raden Rara Freyanashifa Jayawardhana atau Freya JKT48 melihat sebuah unggahan dari akun media sosial yang tidak dikenalnya. Dari unggahan tersebut, Freya mendapati adanya beberapa kata yang menurutnya tidak baik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa korban pertama kali mengetahui dugaan penyalahgunaan itu setelah melihat langsung postingan yang beredar di media sosial. Menurut keterangan polisi, unggahan tersebut menjadi titik awal Freya menyadari bahwa fotonya diduga telah digunakan secara tidak semestinya. Temuan itu kemudian membuat personel JKT48 tersebut memutuskan untuk menelusuri lebih jauh konten yang beredar. 

Dalam perkembangan kasus ini, polisi menyebut unggahan yang dilaporkan bukan sekadar konten biasa. Pelaku diduga memanfaatkan fitur teknologi kecerdasan buatan secara tidak benar untuk memanipulasi foto Freya. Mengutip Kompas.com, Jumat (13/3/2026), akun-akun media sosial yang dilaporkan disebut menggunakan fitur AI, termasuk melalui akun @grok dan @swap, sehingga sosok yang muncul dalam unggahan tersebut seolah-olah adalah Freya itu sendiri.

Kompol Murodih menyebut objek perkara dalam laporan itu adalah postingan pelaku yang membuat orang dalam unggahan tampak seperti pelapor atau korban. Dugaan manipulasi inilah yang menjadi inti dari laporan yang diajukan Freya kepada polisi. 

Dugaan Penyalahgunaan Berlangsung Sejak 2022 hingga 2025

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa dugaan penyalahgunaan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kompol Murodih, rentang waktu kejadian diduga berlangsung cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2025.

Artinya, penyebaran konten manipulatif tersebut diduga telah terjadi selama beberapa tahun. Freya disebut melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran unggahan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Wanita di Bogor Kena Tipu saat Belanja Online Baju Lebaran, Tertipu Akun Centang Biru sampai Duit Melayang

Rentang waktu yang panjang ini memperlihatkan bahwa kasus yang dihadapi Freya bukanlah kejadian satu kali, melainkan dugaan pelanggaran yang berlangsung berulang dalam periode tertentu. Karena itu, laporan yang diajukan pun mencakup lebih dari satu akun yang diduga bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Wartakotalive.com
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras