Grid.ID – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan tajam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari total enam terdakwa yang disidangkan dalam berkas perkara yang berkaitan, Ammar Zoni menerima tuntutan paling tinggi, yakni 9 tahun penjara.
Angka ini jauh lebih berat dibandingkan rekan-rekannya yang dituntut antara 6 hingga 8 tahun. Lantas, apa saja alasan yang membuat Jaksa memberikan tuntutan maksimal terhadap sang aktor?
1. Status Residivis Kasus Narkotika
Alasan utama yang paling memberatkan adalah rekam jejak kriminal Ammar Zoni. Jaksa membeberkan bahwa ini merupakan kali ketiga Ammar terjerat kasus hukum yang sama.
Tahun 2017: Divonis 1 tahun rehabilitasi (PN Jakarta Selatan).
Tahun 2023: Divonis 7 bulan penjara (PN Jakarta Selatan).
Tahun 2024 (Kasus saat ini): Kembali ditangkap atas kepemilikan dan keterlibatan dalam jual beli narkotika.
Status residivis menunjukkan bahwa pembinaan hukum sebelumnya tidak memberikan efek jera, sehingga Jaksa menilai tidak ada lagi "alasan pemaaf" bagi dirinya.
2. Berbelit-belit dan Tidak Mengakui Perbuatan
Berbeda dengan Terdakwa 1 (Asep) dan Terdakwa 4 (Ade Chandra) yang mengakui terus terang perbuatannya dan menyesal, Ammar Zoni justru dinilai tidak kooperatif. Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyebutkan bahwa Ammar bersama beberapa terdakwa lain bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya secara jujur di hadapan majelis hakim.
3. Terjerat Pasal Peredaran (Bukan Sekadar Pemakai)
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba, Paling Tinggi dari Terdakwa Lain
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |