Grid.ID – Aktor Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menghadapi konsekuensi hukum berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun terhadap bintang sinetron tersebut atas kasus peredaran narkotika.

Tuntutan ini dibacakan JPU setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan barang bukti yang ditemukan. Ammar Zoni dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan Paling Tinggi di Antara Terdakwa Lain

Ammar Zoni menerima tuntutan paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama. Selain hukuman badan 9 tahun penjara, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah 500 juta rupiah subsider 140 hari kurungan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Sebagai perbandingan, dua terdakwa lain (Asep dan Ade Chandra) dituntut 6 tahun penjara karena dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya. Sementara terdakwa lainnya dituntut antara 7 hingga 8 tahun penjara.

Ada beberapa poin krusial yang membuat Ammar Zoni terancam hukuman maksimal. Salah satu yang paling disoroti Jaksa adalah rekam jejak Ammar yang merupakan residivis kasus narkoba.

Mantan suami Irish Bella pertama kali divonis kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017. Pada tahun 2023, ia kembali divonis 7 bulan penjara karena kasus yang sama. Pada tahun 2024 Ammar kembali terjerat kasus serupa untuk ketiga kalinya.

Selain status residivis, Jaksa menilai Ammar Zoni berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Perbuatannya juga dinilai merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Barang Bukti yang Disita

Dalam kasus ini, Jaksa memaparkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran, di antaranya:

Baca Juga: Hadir Mengenakan Hijab, Dokter Kamelia Setia Dukung Ammar Zoni di Sidang Tuntutan

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras