Grid.ID - Member grup JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana, dilaporkan batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor dalam kasus dugaan manipulasi data elektronik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2026). Pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini harus ditunda dengan alasan yang belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Informasi mengenai penundaan pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iskandarsyah. Ia membenarkan bahwa agenda pemeriksaan terhadap Freya tidak jadi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.

Menurut Iskandarsyah, keputusan penundaan itu telah dikonfirmasi kepada pihak terkait, namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik perubahan jadwal tersebut. “Ada penundaan,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, ketika ditanya mengenai kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan, Iskandarsyah menyatakan pihaknya masih belum dapat memastikan tanggal baru untuk agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Freya tidak dilaksanakan pada hari ini.

"Masih belum menginfokan, intinya bukan hari ini,” tambahnya.

Sebelumnya, informasi mengenai rencana pemeriksaan Freya pertama kali disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Murodih. Ia menjelaskan bahwa penyanyi sekaligus idol tersebut telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik sejak awal Februari lalu.

Menurut Murodih, laporan resmi tersebut diajukan oleh Freya pada 5 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan serta manipulasi data elektronik yang kemudian disebarkan melalui media sosial oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya.

“Kasus ini tentang manipulasi data melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Murodih dalam keterangan terpisah.

Undang-undang tersebut mengatur mengenai larangan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun perusakan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap seolah-olah autentik. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Murodih menjelaskan bahwa objek perkara yang dilaporkan oleh Freya berkaitan dengan sejumlah unggahan yang muncul dari akun media sosial bernama @groq dan @swap. Kedua akun tersebut diduga menjadi pihak yang menyebarkan konten berisi manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan dirinya.

Konten tersebut, menurut laporan yang disampaikan korban, mengandung sejumlah kata atau informasi yang dinilai tidak pantas serta merugikan nama baik Freya. Unggahan tersebut kemudian beredar luas di media sosial sehingga menimbulkan dampak negatif bagi korban.

Baca Juga: Freya JKT48 Resmi Laporkan Dugaan Manipulasi Konten ke Polres Jaksel

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#Indonesia

#meninggal dunia

#anak

#pegawai

#viral

#air keras