Grid.ID - Dokter Richard Lee kini resmi ditahan polisi usai mangkir. Sosoknya sempat ketahuan live TikTok sampai hambat penyidikan.
Kasus Dokter Richard Lee menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat malam (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Berikut kronologi resmi ditahan polisi usai mangkir. Sosoknya ternyata sempat ketahuan live TikTok sampai hambat penyidikan.
Dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya pada Jumat (6/3/2026).
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari Kompas.com.
Sebelum resmi ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan total 29 pertanyaan kepada Richard.
Di tengah pemeriksaan, ia juga sempat menjalani pengecekan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Richard dilakukan karena ia dinilai menghambat jalannya proses penyidikan.
Hal itu berkaitan dengan ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilakukan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian kemudian menahan Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan. Barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
| Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |