Grid.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima zakat fitrah?
Merujuk penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta berbagai literatur fikih, terdapat delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat, sebagaimana tertuang dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
Zakat fitrah sendiri wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, dengan besaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau senilai harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Berikut delapan golongan penerima zakat fitrah yang dinyatakan sah:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Mereka tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang mencukupi, bahkan kurang dari setengah kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Golongan miskin memiliki penghasilan atau usaha, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Kondisi ekonominya lebih baik dari fakir, namun tetap kekurangan.
3. Amil Zakat
Amil adalah pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Saat ini, amil biasanya berada di bawah lembaga resmi yang mengelola zakat secara profesional.
4. Mualaf
Baca Juga: Zakat Fitrah dan Fidyah 2026: Simak! Ini Dia Besaran Resmi dan Batas Waktu Pembayaran
| Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Nesiana |