Grid.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap Muslim.
Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Besaran zakat fitrah bisa menyesuaikan kondisi harga pangan di masing-masing wilayah, terutama jika terdapat perbedaan harga beras.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Pembayaran juga wajib dilakukan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan kepala keluarga.
“Besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium,” demikian keterangan resmi BAZNAS yang dikutip oleh Bangkapos, (8/2/2026).
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.
Beras atau Uang, Mana yang Lebih Utama?
Secara ketentuan syariat, zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ makanan pokok, seperti beras. Takaran ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
“Pada zaman Rasulullah SAW hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha’ makanan…” (HR Muslim No. 985).
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali menganjurkan pembayaran dalam bentuk makanan pokok. Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dalam bentuk uang tunai selama nilainya setara dengan bahan makanan tersebut.
Dengan adanya ketetapan nominal Rp50.000 per orang, masyarakat kini dapat memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang tunai sesuai kebutuhan.
Contoh Perhitungan Zakat Fitrah
Baca Juga: Rossa Salurkan Zakat Mal untuk Korban Banjir Sumatra, Kini Dana Bantuan Jadi MCK
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |