Grid.ID – Kondisi psikis Lisnawati, ibu kandung almarhum NS (13), dilaporkan mengalami guncangan hebat pasca mengungkap kasus kematian tragis putranya. Didampingi Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum Krisna Murti, Lisnawati kini resmi menjalani proses asesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta.
Langkah ini diambil menyusul adanya serangkaian teror dan intimidasi yang diterima Lisnawati setelah ia melaporkan mantan suaminya, AS, atas dugaan penelantaran anak yang berujung kematian.
Kondisi Fisik dan Psikis Terganggu
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lisnawati. Menurutnya, korban menunjukkan tanda-tanda trauma psikologis akibat tekanan yang dialami.
"Hari ini kami menerima permohonan perlindungan dari Ibu Lisna. Kondisi beliau saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang sedikit mengalami gangguan. Tadi kami sudah melakukan wawancara singkat dan langsung mengajukan asesmen medis oleh dokter LPSK, dilanjutkan dengan asesmen psikologis," ujar Sri Suparyati.
Selain kondisi mental, LPSK juga melakukan asesmen berkaitan dengan tingkat ancaman. Lisnawati mengaku kerap dihubungi nomor tidak dikenal yang mengintai keberadaannya dan memberikan peringatan agar ia bungkam.
Teror "Jangan Banyak Bicara"
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menjelaskan bahwa teror tersebut muncul masif melalui pesan WhatsApp dan telepon tak dikenal. Salah satu pesan yang paling membekas adalah larangan bagi kliennya untuk bersuara terkait kasus NS.
"Ada ancaman seperti 'Jangan banyak bicaralah'. Ini sangat mengganggu situasi psikologis klien kami. Karena itu, atas saran LPSK dan persetujuan kami, untuk sementara Ibu Lisna di-asesmen di sini dan disarankan tidak keluar dulu agar kondisi psikologisnya pulih dan keamanannya terjamin," jelas Krisna.
Rieke Diah Pitaloka: Jangan Intimidasi Korban
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras adanya ancaman terbuka terhadap ibu kandung almarhum. Rieke menegaskan bahwa intimidasi terhadap saksi atau korban merupakan tindak pidana serius.
Baca Juga: Tak Hanya Ibu Tiri, KPAI dan DPR Desak Polisi Ungkap Keterlibatan Ayah Kandung dalam Kematian NS
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Desy Kurniasari |