Grid.ID – Kasus kematian tragis NS (13), remaja asal Jampangkulon, Sukabumi, kini memasuki babak krusial. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak aparat kepolisian untuk tidak terpaku pada satu tersangka saja.

Mereka mendorong penyidik Polres Sukabumi untuk mendalami indikasi keterlibatan ayah kandung korban, AS, serta pihak lain dalam rangkaian penganiayaan yang berujung maut tersebut.

Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi ibu kandung NS, Lisnawati, ke kantor LPSK menegaskan pentingnya pengungkapan kasus secara menyeluruh. Ia memperingatkan agar proses hukum tidak terjebak pada narasi bahwa pelaku tunggal hanya ibu tiri korban, TR (47).

"Kami datang ke LPSK untuk memohon perlindungan bagi Ibu Lisnawati. Kita harus mengawal kasus ini agar tidak terjebak dalam penggiringan opini yang seolah-olah hanya mengerucut pada satu pelaku saja. Kami meminta kasus ini jangan dilihat sebagai one single issue," tegas Rieke di Gedung LPSK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Rieke bahkan memberikan peringatan keras kepada ayah kandung NS terkait dugaan intimidasi terhadap Lisnawati.

"Untuk indikasi kuat pelaku KDRT, tidak perlu mengancam secara terbuka kepada ibu kandung NS. Melarang ibu kandung almarhum untuk berbicara itu sudah masuk pasal KUHP," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa NS diduga sudah mengalami kekerasan berulang sejak lama. Pada Januari 2024, kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke polisi namun berakhir dengan perdamaian (mediasi).

"Kasus ini pernah terjadi di bulan Januari 2024 dan sempat damai. Kami mendorong adanya dugaan pelaku lain, termasuk bapak kandung. Ini adalah fenomena gunung es (filisida) di mana orang terdekat justru menjadi pihak yang paling tidak aman bagi anak," ujar Jasra.

Jasra meminta kepolisian menerapkan pasal berlapis dengan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman dasar karena pelaku adalah orang tua atau keluarga dekat.

Ancaman Hukuman Mati dan Tolak Jalur Damai

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menyatakan pihaknya tengah mendorong agar pasal yang disangkakan ditingkatkan dari penganiayaan menjadi pembunuhan berencana. Pengacara menilai ayah korban melakukan penelantaran hingga membuat NS berakhir tewas.

Baca Juga: Diduga Terima Teror Ancaman, Rieke Diah Pitaloka Dampingi Ibu Kandung NS Lapor ke LPSK

Halaman Selanjutnya

Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral