Grid.ID – Kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, kini menjadi sorotan publik setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan. Fandi dituntut hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkotika seberat sekitar 2 ton di kapal tanker MT Sea Dragon, padahal ia diketahui baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026), Hotman Paris bersama ibu kandung Fandi, Nirwana, dan tim kuasa hukum, membeberkan kronologi tragis bagaimana seorang pemuda yang niatnya hanya ingin mencari nafkah justru berakhir di balik jeruji besi dengan ancaman eksekusi mati.
Fandi Bayar Rp2,5 Juta untuk Jadi ABK
Kejadian bermula pada April 2025, ketika Fandi mendapatkan tawaran pekerjaan dari seorang agen bernama Iwan. Fandi dijanjikan posisi sebagai ABK di sebuah kapal kargo Thailand dengan gaji sebesar 2.000 USD (sekitar Rp31 juta) per bulan.
Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Fandi diminta membayar uang komisi sebesar Rp2,5 juta kepada agen. Ibunya, Nirwana, bahkan harus membantu menalangi uang tersebut demi masa depan anaknya.
Selama proses administrasi, Fandi hanya berkomunikasi dengan Kapten kapal, Asiolan Samosir, melalui pesan WhatsApp untuk urusan berkas dan paspor.
Pertemuan Pertama dengan Kapten
Fakta krusial terungkap bahwa Fandi sama sekali tidak mengenal Kapten kapal secara pribadi. Mereka baru bertemu untuk pertama kalinya secara fisik pada tanggal 1 Mei 2025, tepat di hari keberangkatan.
"Saya antar anak saya ke rumah Kapten. Di situ Fandi baru pertama kali salaman dan kenalan sama Kaptennya. Saya titipkan anak saya baik-baik, tidak menyangka akan jadi begini," ujar Nirwana sambil terisak.
Baru 3 Hari Bekerja Sebelum "Barang Haram" Masuk
Berdasarkan data Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Fandi tiba di Thailand pada 2 Mei 2025, namun ia tidak langsung bekerja. Ia menginap di hotel selama 10 hari menunggu kapal siap. Fandi baru resmi naik ke kapal MT Sea Dragon untuk mulai bekerja pada 13 Mei 2025.
Baca Juga: Pesan Ibu Fandi Ramadhan pada Presiden Prabowo, Minta Anaknya Tak Dihukum Mati: Biar Saya Gantinya
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Desy Kurniasari |