Grid.ID - Pemerintah kini punya gebrakan baru. Ternyata mulai tahun 2026 pelaku kejahatan tak harus masuk penjara namun bisa dihukum kerja sosial.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum nasional.
Gebrakan baru pemerintah kini menjadi sorotan. Ternyata mulai tahun 2026 pelaku kejahatan tak harus masuk penjara namun bisa dihukum kerja sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa sanksi pidana berupa kerja sosial akan mulai diberlakukan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026.
“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (28/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Agus menjelaskan bahwa para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah guna menyiapkan berbagai pilihan bentuk pekerjaan yang dapat dijalani.
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah persiapan penerapan pidana kerja sosial yang akan menjadi alternatif hukuman penjara.
Prosesi penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.
"Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep dalam keterangannya.
Asep memaparkan bahwa pidana kerja sosial adalah model pemidanaan baru yang tidak mengharuskan pelaku kejahatan menjalani hukuman di balik jeruji besi, melainkan diarahkan untuk menjalankan aktivitas sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.
| Source | : | Kompas.com,tribunnews |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |