Grid.ID - Tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi. Lebih lengkapnya, beginilah kronologi 3 gerai Tiffany & Co disegel oleh pihak berwenang.
Pemerintah menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penggalian potensi penerimaan negara. Penyegelan dilakukan serentak di sejumlah pusat perbelanjaan ternama pada Rabu (11/2/2026).
Dugaan impor ilegal menjadi pangkal persoalan yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut. Berikut kronologi 3 gerai Tiffany & Co disegel secara lengkap beserta penjelasan dari pihak berwenang.
Kronologi 3 gerai Tiffany & Co Disegel
Tiga gerai Tiffany & Co disegel bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta terhadap barang-barang high value goods atau barang bernilai tinggi. Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menduga terdapat barang impor yang tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor,” ujar Siswo, sebagaimana dikutip Tribun Bisnis, Minggu (15/2/2026). Siswo menerangkan langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara, baik dari sektor kepabeanan maupun cukai.
Dikutip dari Kompas TV, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga memberikan keterangan serupa. Ia mengungkap penyebab penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, yakni karena adanya dugaan impor ilegal.
Penindakan ini tidak hanya terjadi di Plaza Senayan. Dua gerai lainnya yang turut disegel berada di Plaza Indonesia dan Pacific Place.
Namun Bea Cukai tidak menutup kemungkinan akan memperluas penindakan ke gerai perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta. Saat ini, fokus masih pada tiga toko yang telah disegel.
“Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet,” ungkap Siswo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyatakan penyegelan dilakukan terhadap toko serta brankas penyimpanan barang. Tindakan ini bersifat administratif sembari menunggu proses penelitian dan pencocokan dokumen.
Baca Juga: Kronologi Balita Dianiaya Pacar Ibunya di Karawang, Pelaku Emosi Anak Menangis
| Source | : | Kompas TV,Tribun Bisnis |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |