Grid.ID- Kronologi ditemukan narkoba di tas eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap setelah operasi internal yang dilakukan Divisi Propam Polri. Peristiwa ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026 sore.

Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut ternyata tidak lagi berada di rumah Didik, melainkan telah dipindahkan ke rumah seorang polwan.

Temuan inilah yang kemudian menjadi titik awal pengembangan kasus oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berikut kronologi ditemukan narkoba di koper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro secara lengkap berdasarkan informasi yang kami himpun dari Tribun Medan dan Kompas.com, Sabtu (14/1/2026).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap AKBP Didik Putra Kuncoro pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Didik masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota sebelum akhirnya dinonaktifkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, Didik mengakui adanya koper berwarna putih miliknya yang diduga berisi narkotika. Dari sinilah kronologi ditemukan narkoba mulai terkuak.

“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026).

Dalam perkembangannya, diketahui bahwa koper tersebut awalnya berada di rumah Didik di Tangerang. Namun, ketika petugas Divisi Propam Polri bergerak ke kediamannya, koper itu sudah tidak ada di lokasi.

Koper tersebut ternyata telah dipindahkan ke rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Dianita merupakan polwan yang pernah berdinas bersama Didik di Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, Dianita hanya diminta memindahkan koper tersebut. “Polwan tadi itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja,” kata Harahap. Ia juga menegaskan bahwa Dianita mengambil koper atas permintaan Didik dan menyimpannya di rumahnya.

Saat penyidik menuju rumah Dianita, koper tersebut ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Dari sinilah kronologi ditemukan narkoba memasuki tahap pembuktian fisik. Isi koper putih tersebut ternyata berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan Ketamin 5 gram.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. “Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Eko. Didik juga telah mengakui bahwa koper berisi narkoba tersebut adalah miliknya.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Tribun Medan
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah