Grid.ID - Warga Jawa Barat tengah dilanda kabar baik. Dedi Mulyadi kini menerbitkan Surat Edaran (SE) soal kartu BPJS PBI nonaktif bisa diaktifkan lagi dengan proses yang telah ditentukan.
Setelah mencuat kabar banyak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan, pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mengambil langkah. Langkah ini berupa dikeluarkannya Surat Edaran gubernur tentang tindak lanjut hal tersebut.
SE Nomor 22/KS.01.01/KESRA itu, berisi enam poin yang harus menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota agar warga terdampak tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. Bupati dan wali kota diminta untuk membantu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK warga yang dinonaktifkan dan sedang menjalani pengobatan rutin.
Reaktivasi nantinya akan dilakukan melalui skema PBI JK sesuai ketentuan yang berlaku. Pun dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang diminta menerbitkan surat keterangan rawat atau surat pernyataan bagi peserta PBI JK yang menjalani pengobatan berkala.
Dokumen tersebut menjadi syarat untuk pengajuan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat. Selain itu, diperlukan verifikasi dan juga validasi sebelum kepesertaan diaktifkan kembali.
Proses Verifikasi dan Validasi sebelum Peserta Diaktifkan
Bagi kabupaten/kota dengan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, peserta yang membutuhkan layanan mendesak harus melalui tahapan verifikasi dan validasi data sebelum kepesertaan diaktifkan kembali. Sementara itu, untuk daerah berstatus UHC Non-Prioritas, peserta akan didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas III melalui skema pembiayaan yang diatur oleh Pemprov Jawa Barat.
"Kabupaten/Kota dengan status UHC Non Prioritas, peserta didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas 3 (tiga) melalui Skema Pembiayaan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria PBPU BP Pemda Kab/ Kota setempat," bunyi SE, dikutip dari Kompas.com.
Hasil verifikasi dan validasi nantinya akan menentukan status akhir kepesertaan. Warga yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5 akan diaktifkan kembali sebagai PBI JKN, sedangkan desil 6 sampai 10 diarahkan menjadi peserta mandiri.
"Hal-hal lain yang tidak tertuang dalam surat edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dedi, dikutip dari Tribun Jabar.
Diketahui, sebelumnya Dedi Mulyadi melalui unggahan Instagram-nya buka suara soal hal tersebut. Sang gubernur pun memastikan bahwa warga Jawa Barat yang tidak mampu akan dibantu kepesertaannya agar direaktivasi kembali.
| Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Desy Kurniasari |