Grid.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi kasus impor barang palsu atau KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini menyeret enam tersangka dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan praktik suap untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Modusnya dilakukan dengan merekayasa sistem jalur pemeriksaan kepabeanan.

Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia dengan mulus. KPK menilai perkara ini sebagai bentuk pemufakatan jahat yang terstruktur dan berlangsung selama berbulan-bulan.

Kronologi Kasus Impor Barang KW Bea Cukai

Dalam kronologi kasus impor ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026. Selain itu, ada Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.

Dari pihak swasta, KPK menjerat John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR). Lalu, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional PT BR.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kronologi kasus impor ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Ditjen Bea Cukai dengan pihak PT Blueray.

Para pihak sepakat mengatur perencanaan jalur importasi agar barang-barang yang masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan fisik. "Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” katanya dikutip dari Kompas TV, Jumat (6/2/2026).

Kesepakatan ini dilakukan secara sadar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem kepabeanan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat.

Namun ORL memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Perintah tersebut ditindaklanjuti oleh FLR, pegawai Ditjen Bea Cukai, dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Tujuannya agar barang PT Blueray tidak terdeteksi masuk jalur merah.

Asep mengungkapkan, data rule set tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Parameter itu dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemeriksa barang.

Baca Juga: Kronologi Indy Barends Berseteru dengan Sang Anak di Sosmed, Bahas Mental sampai Omongan Orang Tua

Halaman Selanjutnya

Source : KOMPAS TV,KOMPAS.com
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna