Grid.ID - Kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menjerat manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menjadi sorotan publik. Kronologi Dirut PT MPAM jadi tersangka bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait praktik perdagangan saham yang dinilai melanggar hukum.
Direktur Utama PT MPAM bersama dua pihak terafiliasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan insider trading dan perdagangan semu dalam pengelolaan produk reksadana.
Kronologi Dirut PT MPAM jadi tersangka juga mengungkap adanya pemanfaatan informasi orang dalam untuk meraup keuntungan besar. Kasus ini diperkuat dengan pemblokiran belasan subrekening efek bernilai ratusan miliar rupiah.
Awal Pengungkapan Kasus PT MPAM
Kronologi Dirut PT MPAM jadi tersangka dimulai ketika penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendalami dugaan pelanggaran pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan indikasi perdagangan orang dalam (insider trading) serta praktik perdagangan semu.
Dugaan ini muncul dari aktivitas transaksi saham yang tidak wajar pada sejumlah produk reksadana yang dikelola PT MPAM. Saham-saham tersebut diduga dijadikan underlying asset dengan mekanisme yang menguntungkan pihak tertentu. Temuan ini kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Dalam rangkaian kronologi dirut PT MPAM jadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan pihak. Mengutip Tribunnews.com, sebanyak 44 orang saksi telah dimintai keterangan.
Selain saksi, penyidik juga melibatkan ahli pidana dan ahli pasar modal untuk memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam transaksi saham yang dilakukan PT MPAM dan afiliasinya. Hasil pemeriksaan para ahli itulah yang menjadi salah satu dasar kuat dalam penetapan status tersangka.
Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/2/2026), mereka adalah Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen Djoko Joelijanto (DJ), pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno (ESO), serta istri ESO, Eveline Listijosuputro (EL).
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Pernyataan itu disampaikan saat penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas, Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam praktik insider trading dan perdagangan semu yang merugikan pasar modal.
Baca Juga: Kronologi Kisruh Hak Asuh Anak Inara Rusli dan Virgoun, Berujung Laporan ke Komnas PA
Modus Dugaan Insider Trading
| Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Desy Kurniasari |