Grid.ID – Pihak Farly Lumopa, penggugat atas kasus dugaan wanprestasi terkait pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama Adly Fairuz membantah adanya mediasi di luar pengadilan.
Kuasa hukum Farly Lumopa, Maman Ade Rukiman, menegaskan bahwa hinhga saat ini belum pernah ada pertemuan atau ajakan mediasi dari pihak Adly Fairuz.
"Oh kalau upaya mediasi di luar sih kami belum ya, belum dapat konfirmasi itu ya, belum dapat," ujar Maman Ade Rukiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Pernyataan ini berbeda dengan klaim dari kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom. Sebelumnya, Andy menyebut komunikasi antara kedua pihak sudah terjalin melalui sambungan telepon.
Andy mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Ia bahkan menyebut pihak penggugat yang lebih dulu menghubungi mereka.
"Kita mencoba untuk melakukan mediasi bersama pihak penggugat. Penggugat yang mencoba menghubungi kami dan kami juga sangat kooperatif dengan penggugat," kata Andy Gultom di kesempatan yang sama.
Andy juga menjelaskan bahwa komunikasi masih berlangsung meski belum ada pertemuan langsung. Ia menyebut upaya komunikasi dilakukan melalui telepon dan masih dalam proses tarik ulur.
"Sejauh ini belum (bertemu), dan kami mencoba secara apa ya... secara phone lah ya by phone, mencoba untuk mereka menghubungi kami, kami juga kooperatif menghubungi pihak penggugat. Ya masih tarik ulur," tambahnya.
Menanggapi perbedaan pernyataan tersebut, Maman menduga ada kesalahpahaman mengenai jalur hukum yang dimaksud.
Menurut Maman, jika memang ada komunikasi, kemungkinan terjadi dalam perkara pidana yang ditangani tim hukum lain. Ia menegaskan hal tersebut bukan bagian dari gugatan wanprestasi yang sedang berjalan.
"Jadi kalau untuk pidana kan bukan ranah kami ya, kami ranahnya perdata. Kalau memang ada mereka ada pertemuan ya di luar itu mediasi di luar dengan tim pidana, kami tidak tahu itu," jelas Maman.
Baca Juga: Kasus Wanprestasi Masuk Akpol, Korban Buka Pintu Damai untuk Adly Fairuz dengan Syarat Ini
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Desy Kurniasari |