Grid.ID - Menjelang bulan suci Ramadan 2026, semangat umat Muslim untuk beribadah biasanya semakin meningkat. Salah satu momen yang dinanti adalah Nisfu Sya'ban, atau pertengahan bulan Sya'ban.
Namun, kerap kali muncul kebingungan di tengah masyarakat mengenai aturan berpuasa di paruh kedua bulan Sya'ban ini. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ibadah puasa sunnah, seperti Senin Kamis, masih boleh dijalankan setelah melewati tanggal 15 Sya'ban?
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat adanya perbedaan pandangan di kalangan ahli fiqih. Agar ibadah Sobat Grid tetap tenang dan sesuai syariat, mari kita bedah tuntas hukumnya berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.
Untuk menjawab keraguan tersebut, kita wajib merujuk pada sumber utamanya. Terdapat dua narasi hadis yang tampak bertolak belakang, namun sebenarnya bisa didamaikan dengan pemahaman yang tepat.
Pertama, ada riwayat yang secara tegas melarang puasa ketika Sya'ban sudah lewat setengahnya. Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah masuk pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis inilah yang menjadi landasan bagi sebagian ulama untuk memakruhkan, bahkan mengharamkan puasa sunnah mutlak setelah Nisfu Sya'ban.
Namun, di sisi lain, terdapat fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad SAW justru sangat rajin berpuasa di bulan ini. Hal ini dikonfirmasi oleh istri beliau, Aisyah RA, yang mengatakan:
"Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa lebih banyak di bulan lain selain di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim)
Lantas, bagaimana cara menggabungkan kedua dalil ini?
Melansir dari berbagai kitab fiqih dan penjelasan para ulama, hukum puasa setelah Nisfu Sya'ban terbagi menjadi beberapa pandangan:
Baca Juga: 5 Amalan Menyambut Bulan Suci Ramadan 2026, Perbanyak Istighfar hingga Lunasi Utang Puasa!
| Source | : | Kompas.com,baznaz.go.id |
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Nesiana |