Grid.ID- Menjelang Ramadan 2026, kembali muncul pertanyaan yang hampir selalu hadir setiap tahun di tengah masyarakat. Salah satunya terkait aktivitas warung makan yang tetap berjualan di siang hari saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Di satu sisi, puasa merupakan kewajiban menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Di sisi lain, kebutuhan mencari nafkah dan kondisi tertentu membuat sebagian pedagang tetap membuka usahanya.

Tak jarang, keberadaan warung makan siang hari memunculkan perdebatan dan penilaian sosial di lingkungan sekitar. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum jualan makanan di siang hari pada Ramadan 2026 menurut pandangan ulama?

Bolehkah Jualan Makanan di Siang Hari Saat Ramadan 2026?

Puasa dalam Islam merupakan ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk makan dan minum. Karena itu, selama bulan Ramadan, mayoritas restoran dan warung makan memilih tutup di siang hari dan baru buka menjelang waktu berbuka puasa.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit warung yang tetap berjualan meski lingkungan sekitarnya sedang berpuasa. Fenomena ini sering memunculkan pertanyaan, apakah membuka warung makan di siang hari saat Ramadan 2026 diperbolehkan secara agama atau justru bertentangan dengan nilai-nilai ibadah puasa.

Wakil Rektor IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, menjelaskan bahwa persoalan berjualan makanan di siang hari bulan Ramadan tidak diatur secara rinci dalam Alquran maupun hadis. Menurutnya, tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang atau membolehkan secara mutlak aktivitas tersebut.

“Ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas. Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang Ramadan,” ujar Syamsul Bakri, dikutip dari KompasTV, Minggu (1/2/2026)

Syamsul menegaskan bahwa pada prinsipnya membuka warung makanan di siang hari bulan Ramadan tidak masalah. Alasannya, mencari nafkah merupakan kewajiban dan bentuk ikhtiar yang dibenarkan dalam Islam, termasuk pada Ramadan 2026. Selain itu, tidak semua orang diwajibkan berpuasa.

Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, serta anak-anak. Kelompok-kelompok inilah yang tetap membutuhkan akses makanan dan minuman di siang hari. Oleh karena itu, keberadaan warung makan tetap memiliki fungsi sosial.

Kapan Jualan Bisa Menjadi Haram?

Baca Juga: Ramadan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Cek Waktu Awal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas TV,Tribun Video
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah