Grid.ID - Doktif atau Dokter Detektif menyatakan keyakinannya bahwa Polda Metro Jaya telah mengantongi banyak alat bukti dalam perkara yang menyeret Richard Lee. Pernyataan itu disampaikan Doktif usai mengikuti perkembangan sidang praperadilan yang tengah berjalan.
Menurut Doktif, proses hukum yang berjalan lama menunjukkan penyidik tidak bekerja secara gegabah. Ia menilai aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan secara mendalam sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan.
“Doktif yakin Polda Metro Jaya memiliki bukti yang luar biasa karena prosesnya sudah berjalan lebih dari satu tahun,” ujar Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Doktif juga menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang melaporkan dr. Richard Lee. Ia menyebut ada banyak korban lain yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Pelapornya bukan hanya Doktif, tapi banyak korban,” katanya.
Saat ditanya soal ajakan damai dari pihak Richard Lee, Doktif menyatakan sikap tegas menolak. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan personal.
“Kerugian masyarakat itu nilainya ratusan miliar, jadi tidak mungkin diselesaikan dengan damai,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Doktif juga menyinggung dugaan klaim palsu pada produk milik Richard Lee. Salah satu yang disorot adalah klaim DNA salmon yang disebut tidak sesuai dengan hasil penelusuran.
Doktif mengklaim telah menelusuri hingga ke pihak pabrik di Korea Selatan. Ia menyebut tidak ditemukan kandungan DNA salmon sebagaimana yang diklaim.
“Yang ditemukan bukan DNA salmon, makanya saya sebut DNA ikan lele,” ujar Doktif.
Selain itu, Doktif menyoroti risiko penggunaan jarum pada produk kecantikan yang dijual bebas. Ia menyebut penggunaan yang tidak steril dapat memicu infeksi dan masalah kulit serius.
Baca Juga: Mangkir Berulang, Doktif Sebut Ada Opsi Jemput Paksa Richard Lee
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Desy Kurniasari |