Grid.ID - Praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangka resmi memasuki tahapan pembuktian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, usai sidang praperadilan yang digelar di pengadilan.
Jeffry menjelaskan, agenda sidang hari ini diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan tahapan berikutnya berupa jawaban dari pihak termohon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menurut Jeffry, inti dari permohonan praperadilan ini adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan, proses tersebut merupakan mekanisme hukum yang diatur undang-undang dan sah untuk ditempuh oleh setiap warga negara.
“Poinnya jelas, praperadilan ini menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Itu yang akan kita buktikan di persidangan,” ujar Jeffry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Terkait proses pembuktian, Jeffry menyebut tahap awal pembuktian akan dimulai pada sidang selanjutnya. Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
“Kami tentu mengajukan permohonan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki alat bukti untuk membuktikan permohonan kami,” tegasnya.
Jeffry juga menanggapi absennya Richard Lee dalam persidangan praperadilan. Ia memastikan kehadiran kliennya tidak diwajibkan karena seluruh proses hukum telah dikuasakan kepada tim pengacara.
“Kehadiran dr. Richard tidak diperlukan karena sudah diwakilkan secara sah oleh kuasa hukum,” jelas Jeffry.
Di sisi lain, isu mengenai ketidakkooperatifan Richard Lee juga turut disorot publik. Menanggapi hal tersebut, Jeffry dengan tegas membantah anggapan tersebut dan menyebut kliennya selalu menghormati proses hukum.
Ia menjelaskan, Richard Lee saat ini tengah fokus pada pemulihan kondisi kesehatannya. Meski demikian, Jeffry menegaskan kliennya tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Baca Juga: Mangkir Berulang, Doktif Sebut Ada Opsi Jemput Paksa Richard Lee
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Desy Kurniasari |