Grid.ID – Komika senior Pandji Pragiwaksono menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat pada Selasa (3/2/2026). Kedatangannya bersama kuasa hukum, Haris Azhar, bertujuan untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi terkait polemik materi dalam pertunjukan stand-up comedy miliknya yang bertajuk "Mens Rea".
Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Prof. KH Cholil Nafis, Pandji mengaku mendapatkan sejumlah wejangan penting terkait proses kreatifnya sebagai seniman.
Haris Azhar mengungkapkan bahwa dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, pihak MUI memberikan nasehat khusus kepada Pandji. Hal ini dibenarkan oleh Pandji yang menyebut bahwa masukan tersebut sangat krusial bagi perjalanan kariernya ke depan.
"Saya diingatkan bahwa sebagai orang yang berkarya, tentu selalu ada ruang untuk jadi lebih baik lagi," ujar Pandji di hadapan awak media.
Salah satu founder Komunitas Stand Up Comedy Indonesia itu menyebut nasihat tersebut menjadi catatan penting baginya. Ia berkomitmen untuk tetap berkarya, namun dengan perhatian lebih terhadap sensitivitas publik.
"Karya itu harus didesain untuk menghibur sebanyak-banyaknya orang, maka karya itu juga harus didesain dengan mempertimbangkan perasaan sebanyak-banyaknya orang juga. Jadi komitmen untuk perbaikan sudah saya pastikan tadi di atas," tambahnya.
Terkait materi "Mens Rea" yang dituding menyinggung unsur SARA, Pandji menekankan bahwa keresahan publik seringkali muncul karena hanya melihat potongan-potongan video di media sosial yang sudah kehilangan konteks.
Ia mengaku telah mengajak pihak MUI untuk menonton pertunjukan tersebut secara utuh agar bisa menangkap konteks pembicaraan selama 1,5 jam tersebut. Bagi Pandji, pertemuan dengan MUI ini bukan untuk membela diri, melainkan memberikan penjelasan.
"Sebagai seniman, ketika orang bingung akan karya kita, maka yang harus kita sediakan bukan pembelaan tapi penjelasan. Kalau orang dengar penjelasannya terus tetap tidak suka atau tetap kaget, ya tidak apa-apa. Tapi setidaknya saya sudah menunaikan kewajiban saya untuk memberi tahu alasan di baliknya," tegasnya.
Di tempat yang sama, Haris Azhar selaku kuasa hukum menegaskan bahwa secara hukum, sebuah ekspresi seni tidak bisa dipidanakan selama tidak mengandung unsur ajakan kekerasan.
"Ekspresi itu jadi pidana jika dia menganjurkan satu praktik atau melakukan kampanye kekerasan, atau mengajak melakukan tindakan yang masuk kategori tindak pidana. Yang terjadi sama Pandji, alhamdulillah ketawa semua (penontonnya)," kata Haris.
Baca Juga: Dipanggil Polisi, Pandji Pragiwaksono Diperiksa soal Candaan Adat Toraja
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Nesiana |