Grid.ID - Pengambilan rekaman CCTV di rumah Inara Rusli disebut tidak dilandasi niat jahat dari saksi Agung Eko Maryanto. Kuasa hukum menegaskan tindakan tersebut dilakukan karena adanya situasi yang dianggap mencurigakan.
“Tidak ada niat jahat dalam peristiwa ini,” ujar Sukardi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (02/02/2026).
Kronologi bermula sehari sebelum pengambilan CCTV dilakukan. Saat itu, seorang asisten rumah tangga berinisial Y melaporkan adanya suara asing dari lantai tiga rumah.
Y menyebut mendengar suara seorang laki-laki dan bunyi lain yang tidak biasa. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Agung selaku sopir yang juga tinggal dan bekerja di rumah tersebut.
“ART menyampaikan ada suara laki-laki dan suara asing dari lantai tiga,” kata Sukardi.
Setelah menerima informasi tersebut, Agung tidak langsung bertindak sendiri. Ia terlebih dahulu berdiskusi dengan beberapa orang yang berada di rumah.
Diskusi itu melibatkan Agung, Y selaku ART, serta VA. Dari hasil pembicaraan tersebut, disepakati untuk memeriksa rekaman CCTV rumah.
Pengambilan CCTV kemudian dilakukan sebagai upaya memastikan situasi rumah dalam kondisi aman. Langkah tersebut disebut murni bersifat preventif.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa permintaan pengambilan CCTV datang dari VA. Agung tidak bertindak atas perintah langsung dari Inara Rusli maupun Virgoun.
“Pengambilan CCTV dilakukan atas permintaan VA,” ujar Sukardi.
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Desy Kurniasari |