Grid.ID - Tak terasa sebentar lagi umat Muslim akan kembali bertemu dengan bulan suci Ramadan. Namun, bayang-bayang utang puasa tahun lalu yang belum lunas seringkali menghantui.

Apalagi bagi kamu yang mungkin lupa atau sengaja menunda pembayaran utang puasa hingga bertahun-tahun lamanya. Ternyata, urusannya tak hanya sekadar mengganti puasa di hari lain, loh.

Siapa saja yang wajib bayar Fidyah?

- Lansia (orang tua renta) yang fisiknya sudah tak sanggup berpuasa.

- Pasien sakit parah yang secara medis divonis sulit sembuh.

- Ibu hamil atau menyusui (khususnya yang mencemaskan keselamatan si buah hati).

- Orang yang menunda-nunda qadha (ganti puasa) sampai ketemu Ramadan berikutnya tanpa alasan syar'i.

Poin nomor 4 tersebut perlu diperhatikan. Mengutip dari laman NU Online, dalam pandangan Mazhab Syafi'i, menunda qadha puasa padahal mampu melakukannya hingga melewati Ramadan berikutnya, akan dikenakan sanksi ganda.

Utang puasanya tetap wajib dibayar, serta harus membayar fidyah yang nilainya dikalikan jumlah tahun keterlambatan. Melansir dari laman Unesa.ac.id via Kompas.com, berikut simulasi hitungan denda:

(Jumlah Hari Utang) x (Tahun Keterlambatan) x (Tarif Fidyah)

Sebagai contoh, utang puasa 10 hari yang sudah tertunggak selama 3 tahun (melewati 3 kali Ramadan). Maka hitungannya adalah:

Baca Juga: Inilah Jadwal Malam Nisfu Syaban 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Amalan Mustajab

Total Kewajiban: 10 hari utang x 3 tahun penundaan = 30 hari fidyah.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,Serambinews.com
Penulis : Devi Agustiana
Editor : Desy Kurniasari

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral