Grid.ID - Tak terasa sebentar lagi umat Muslim akan kembali bertemu dengan bulan suci Ramadan. Namun, bayang-bayang utang puasa tahun lalu yang belum lunas seringkali menghantui.
Apalagi bagi kamu yang mungkin lupa atau sengaja menunda pembayaran utang puasa hingga bertahun-tahun lamanya. Ternyata, urusannya tak hanya sekadar mengganti puasa di hari lain, loh.
Siapa saja yang wajib bayar Fidyah?
- Lansia (orang tua renta) yang fisiknya sudah tak sanggup berpuasa.
- Pasien sakit parah yang secara medis divonis sulit sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui (khususnya yang mencemaskan keselamatan si buah hati).
- Orang yang menunda-nunda qadha (ganti puasa) sampai ketemu Ramadan berikutnya tanpa alasan syar'i.
Poin nomor 4 tersebut perlu diperhatikan. Mengutip dari laman NU Online, dalam pandangan Mazhab Syafi'i, menunda qadha puasa padahal mampu melakukannya hingga melewati Ramadan berikutnya, akan dikenakan sanksi ganda.
Utang puasanya tetap wajib dibayar, serta harus membayar fidyah yang nilainya dikalikan jumlah tahun keterlambatan. Melansir dari laman Unesa.ac.id via Kompas.com, berikut simulasi hitungan denda:
(Jumlah Hari Utang) x (Tahun Keterlambatan) x (Tarif Fidyah)
Sebagai contoh, utang puasa 10 hari yang sudah tertunggak selama 3 tahun (melewati 3 kali Ramadan). Maka hitungannya adalah:
Baca Juga: Inilah Jadwal Malam Nisfu Syaban 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Amalan Mustajab
Total Kewajiban: 10 hari utang x 3 tahun penundaan = 30 hari fidyah.
| Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Desy Kurniasari |