Grid.ID – Musisi Onadio Leonardo akhirnya menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa rehabilitasi selama tiga bulan. Kapok terjerat kasus narkoba, Onad mengaku akan lebih selektif dalam memilih pertemanan.
Onad mengakui bahwa salah satu faktor yang membuatnya terjerumus dalam kasus narkoba pada Oktober 2025 lalu adalah kekurangannya dalam memfilter teman. Baginya, tiga bulan di panti rehab memberikan waktu untuk merenungi "kebodohan" masa lalunya.
“Pelajaran yang gue ambil, tahu diri kali ya, janganlah Anda bodoh. Gue harus memilah-milah teman sih habis ini," ucap Onad saat ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
"Banyak banget kemarin yang jenguk gue dan gue nggak nyangka, jadi gue benar-benar harus memilah mana teman yang baik,” lanjutnya.
Menjadikan Habib Ja'far sebagai Tolok Ukur
Dalam proses pemulihannya, Onad mulai menyadari pentingnya memiliki lingkungan yang memberikan pengaruh positif. Secara spesifik, ia menyebut sosok pendakwah Habib Ja'far sebagai contoh teman yang ingin ia rangkul ke depannya.
“Akhirnya gue (sadar) penting memilah-milah mana teman yang baik, seperti Habib (Ja'far) itu baik. Makanya, hal pertama yang mau gue lakuin setelah ketemu anak adalah ke rumah Habib Ja'far dulu, itu sudah pasti,” tegasnya.
Dukungan dan Proteksi Sang Istri
Langkah Onad untuk lebih selektif dalam berteman mendapat dukungan penuh dari sang istri, Beby Prisillia. Beby yang selama ini setia mendampingi dan menjenguk Onad tiga kali seminggu, mengaku akan lebih protektif demi menjaga sang suami agar tidak jatuh ke lubang yang sama.
“Sekarang aku lebih aware lah. Jadi lebih milihin lagi nanti habis ini. Aku selalu ingetin dia jangan aneh-aneh, jangan sembarangan bergaul. Pokoknya aku akan temenin dia terus,” kata Beby yang berdiri di samping Onad.
Diberitakan sebelumnya, Onad ditangkap di kediamannya di Rempoa pada 30 Oktober 2025 dengan barang bukti sisa ganja. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus di wilayah Sunter.
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |