Grid.ID - Mbak Rara kepergok diusir saat ritual Keraton Yogyakarta di Pantai Parangkusumo. Sang pawang hujan tampaknya dianggap langgar aturan.
Viral video di media sosial terkait aksi pengusiran pawang hujan, Rara Istiati Wulandari atau Mbak Rara saat prosesi Labuhan di Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pihak Keraton Yogyakarta pun memberikan penjelasan terkait peristiwa itu.
Berikut kronologi Mbak Rara diusir saat ritual Keraton Yogyakarta di Pantai Parangkusumo. Sang pawang hujan tampaknya dianggap langgar aturan.
Keraton Yogyakarta memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang menampilkan pawang hujan Rara Istiati Wulandari, atau yang dikenal sebagai Mbak Rara, yang diduga diminta meninggalkan lokasi saat prosesi Labuhan di Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Senin (19/1/2026).
Sebagai informasi, upacara adat Labuhan Hajad Dalem Tingalan Jumenengan Dalem merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kenaikan Takhta ke-38 Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Rangkaian prosesi diawali dengan serah terima ubarampe di Kantor Kapanewon Kretek, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama di Cepuri Parangkusumo. Setelah itu, ubarampe kembali didoakan sebelum akhirnya dilarung ke Samudra Hindia sebagai bentuk ungkapan rasa syukur sekaligus permohonan keselamatan, ketenteraman, dan keberkahan bagi keraton, masyarakat, serta negara.
Pihak di Luar Keraton Wajib Mengantongi Izin
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan Hajad Dalem Labuhan di Pantai Parangkusumo pada Senin (19/1/2026) sepenuhnya dilaksanakan oleh Abdi Dalem Keraton Yogyakarta.
"Jadi pada dasarnya semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin adalah dari Abdi Dalem Keraton Yogyakarta," ujarnya dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, agenda keraton yang bersifat terbuka memungkinkan masyarakat untuk hadir menyaksikan jalannya prosesi, dengan catatan tetap menjaga ketenangan serta ketertiban sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
"Untuk agenda yang memang terbuka untuk umum, ini berarti masyarakat diperbolehkan untuk hadir menyaksikan dengan menjaga ketenangan dan ketertiban demi kelancaran acara, sesuai tata aturan yang berlaku pada agenda tersebut," terangnya.
| Source | : | Instagram,antara |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |