Grid.ID - Anang Hermansyah blak-blakan menilai Undang-Undang Hak Cipta belum cukup melindungi industri musik Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut belum mampu mengatur tata kelola musik secara menyeluruh.
Musisi senior itu menyampaikan pandangannya saat membahas tesis akademik yang ia susun. Ia menegaskan kritik tersebut lahir dari pengalaman panjangnya di industri musik dan parlemen.
Anang mengatakan selama ini industri musik terlalu bergantung pada UU Hak Cipta. Padahal, karakter musik berbeda dengan sektor kreatif lain seperti buku atau film.
“Undang-undang hak cipta itu belum cukup untuk mengatur industri musik,” ujar Anang Hermansyah saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (20/01/2026).
Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar dari sisi sumber daya budaya. Namun tanpa regulasi khusus, potensi tersebut belum dimaksimalkan secara optimal.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia disebut sebagai pasar besar. Anang menilai musisi lokal seharusnya menjadi raja di negaranya sendiri.
“Seniman Indonesia harus mendapat hak yang sepadan dari karya mereka,” katanya.
Anang menyinggung belum adanya undang-undang tata kelola musik di Indonesia. Kondisi ini dinilai membuat banyak persoalan industri kerap berulang.
Ia membandingkan industri musik dengan perfilman yang sudah memiliki payung hukum khusus. Menurutnya, musik justru memiliki kontribusi ekonomi yang tak kalah besar.
“Film punya undang-undang sendiri, musik belum,” ungkap Anang.
Anang juga menyoroti potensi ekonomi industri kreatif yang mencapai ribuan triliun rupiah. Ia meyakini musik bisa menjadi sub sektor unggulan jika dilindungi regulasi yang tepat.
Baca Juga: Serius Bangun Industri Musik Indonesia, Tesis Anang Hermansyah Siap Dibawa ke Negara
Dalam tesisnya, Anang membahas peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia menilai LMK penting, tetapi perlu didukung sistem hukum yang lebih kuat.
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Desy Kurniasari |