Grid.ID - Kasus yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa menjadi sorotan publik sejak penangkapannya pada awal September 2025. Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu didakwa terlibat dugaan penghasutan terkait demo rusuh akhir Agustus 2025. Beginilah kronologi Laras Faizati ditangkap hingga divonis bebas bersyarat.
Proses hukum yang dijalani Laras berlangsung panjang dan diwarnai polemik, mulai dari penetapan tersangka hingga persidangan. Publik mempertanyakan prosedur penangkapan serta substansi perkara yang menjeratnya.
Isu kebebasan berekspresi dan kriminalisasi suara kritis ikut mengemuka dalam kasus ini. Berikut kronologi Laras Faizati ditangkap hingga akhirnya divonis pidana 6 bulan tanpa dibui.
Kronologi Laras Faizati Ditangkap
Kasus ini bermula dari kemarahan Laras atas insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demo 28 Agustus 2025. Keesokan harinya, Laras yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly mengunggah foto dan video di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, ia berpose menunjuk Gedung Mabes Polri dari balik dinding kaca kantornya. Jaksa menilai narasi yang ditulis Laras dalam bahasa Inggris mengandung unsur ajakan anarkis kepada publik.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” ungkap Jaksa dalam pembacaan dakwaan, sebagaimana dikutip dari Pos Belitung.
Pihak kepolisian kemudian mengaitkan unggahan tersebut dengan adanya upaya pembakaran fasilitas di sekitar pom bensin dekat Mabes Polri. Laras kemudian dijemput polisi di kediamannya empat hari setelah unggahan tersebut viral.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras Faizati lalu ditangkap pada 1 September 2025. Dua hari kemudian, Rabu, 3 September 2025, polisi mengumumkan penangkapan tujuh tersangka kasus dugaan penyebaran konten provokatif di media sosial terkait aksi penjarahan dan pembakaran gedung saat demo akhir Agustus 2025.
Salah satu nama yang diumumkan adalah Laras Faizati Khairunnisa. Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut Laras Faizati Khairunnisa atau LFK (26) sebagai pemilik, pengguna, atau penguasa akun Instagram @larasfaizati.
Dikutip dari Kompas TV, Jumat (16/1/2026), Himawan menyebut, modus operandi perbuatan Laras adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya. Unggahan tersebut dinilai menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.
| Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Desy Kurniasari |