Grid.ID – Akademi kripto yang dimiliki Timothy Ronald dan Kalimasada kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana ITE, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaporan ini bermula dari pengakuan seorang korban berinisial Y yang mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp3 miliar. Y mengikuti program academy kripto yang diklaim menawarkan edukasi sekaligus potensi keuntungan besar.
“Hari ini klien kami telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum korban, Jajang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (13/01/2026).
Dalam laporannya, Y menyebut akademi kripto milik Timothy Ronald dan Kalimasada diduga tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga arahan investasi yang berujung kerugian besar. Arahan tersebut disinyalir berkaitan dengan aktivitas transaksi aset kripto tertentu.
Korban mengaku dijanjikan keuntungan fantastis dari sistem yang dijalankan oleh academy tersebut. Namun dalam praktiknya, dana yang telah disetorkan justru mengalami penurunan signifikan.
“Klien kami dijanjikan keuntungan ratusan persen, tetapi justru mengalami kerugian yang sangat besar,” kata Jajang.
Selain dugaan penipuan, laporan ini juga memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dugaan tersebut berkaitan dengan konten dan pernyataan yang disampaikan melalui platform digital academy kripto.
Kuasa hukum menilai terdapat indikasi informasi menyesatkan yang disebarkan kepada para member. Informasi tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan peserta agar terus menyetor dana.
“Ada dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi melanggar UU ITE,” ujar Jajang.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga memasukkan dugaan TPPU dalam laporan ke kepolisian. Dugaan ini berkaitan dengan aliran dana dari para member yang jumlahnya dinilai tidak sedikit.
Menurut Jajang, penyelidikan terhadap aliran dana menjadi penting untuk mengungkap potensi pencucian uang. Ia mendorong agar aparat penegak hukum menelusuri aset dan transaksi terkait.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald, Korban Ngaku Rugi Rp 3 Miliar
| Penulis | : | Argia Melanie Pramesti |
| Editor | : | Nesiana |