Grid.ID - Adly Fairuz digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Isu tak sedap mengenai tudingan penipuan pun sempat mewarnai gugatan tersebut.

Tak tinggal diam, mantan suami Angbeen Rishi itu akhirnya buka suara. Ia menepis segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Melalui kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, pihak Adly menilai gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Andy bahkan mencurigai adanya upaya terstruktur yang sengaja dibuat untuk mencoreng reputasi sang aktor.

Dalam keterangannya kepada awak media, Andy menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Ia menyebut gugatan ini lebih terlihat sebagai upaya penggiringan opini publik semata.

“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut,” kata Andy, dikutip Senin (12/1/2026).

Pihak kuasa hukum juga meluruskan posisi Adly Fairuz dalam kasus ini. Menurut Andy, Adly tidak memiliki niat jahat sedikitpun. Pemeran dalam sinetron Cinta Fitri ini hanyalah perantara komunikasi agar masalah antar pihak bisa selesai dengan baik.

“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan iktikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, tim hukum Adly Fairuz menyoroti poin fundamental yang dianggap fatal dalam gugatan tersebut. Mereka menekankan bahwa Adly tidak pernah memegang atau mengelola dana yang dipermasalahkan.

Andy bahkan menyinggung soal surat perjanjian di hadapan notaris pada tahun 2025 lalu. Saat itu, penggugat sebenarnya tidak memiliki hak kepemilikan atas uang sengketa tersebut.

“Ini sangat fundamental. Seseorang tidak dapat menggugat atas objek yang bukan haknya. Bahkan dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan."

"Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum,” kata Andy.

Baca Juga: Profil Adly Fairuz, Aktor yang Digugat Rp5 Miliar Atas Kasus Dugaan Penipuan Calo Akpol, Disebut Umbar Janji Palsu ke Korban!

Halaman Selanjutnya

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah