Grid.ID - Aktor Adly Fairuz terseret dalam masalah hukum. Adly Fairuz diduga terlibat dalam penipuan berkedok tes Kepolisian.
Adly Fairuz digugat atas dugaan wanprestasi oleh Farly Lumopa, kuasa hukum yang menangani kasus dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa menggugat Adly Fairuz lantaran namanya yang tertera dalam perjanjian notaris.
“Jadi kronologinya karena pertama saya gugat kenapa saya gugat wanprestasi, karena dalam perjanjian dengan notaris yang ditunjuk oleh Aldy Fairuz, itu memuat nama saya dan nama sopirnya Aldy Fairuz dan saksi-saksinya itu Aldy Fairuz dan lain-lain,” ujar Farly Lumopa ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Adly Fairuz diduga mengingkari perjanjian di antara mereka. Salah satu perjanjian yang diingkari Adly Fairuz yaitu mencicil pengembalian uang kepada korban dugaan penipuan dengan modus tes Kepolisian.
“Nah, itu hasil dari akta itu ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Dia janjikan pertama dia akan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan, kedua dia akan mencicil pembayaran karena saya menagih uang 3 miliar 650 (juta) untuk dikembalikan dari hasil pengurusan masuk ke kepolisian yang ternyata tidak terjadi,” terang Farly Lumopa.
Adly Fairuz yang awalnya menyanggupi melakukan pengembalian dana membuat perjanjian dengan korban dugaan penipuan yang diwakili oleh Farly Lumopa di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut Adly Fairuz bersedia mengembalikan dana secara dicicil Rp500 juta perbulan.
“Nah, saudara Aldy Fairuz itu menyanggupi akan mengembalikan. Karena dia akan mengembalikan, dibuatlah surat yang diniatkan di depan notaris, notaris Yoko Verra Mokoagow ya,” terang Farly Lumopa.
“Karena sudah diniatkan, ternyata di apa yang ditulis di situ seperti dia bilang setiap bulan dia akan memberi 500 juta pengembalian sampai dengan bulan September 2025 dari start bulan Mei sampai September 2025, dan kekurangannya dia akan dilunasi tanggal 15 September,” lanjutnya.
Akan tetapi, perjanjian tersebut tak dipenuhi oleh Adly Fairuz. Mantan suami Angbeeen Rishi itu hanya membayar Rp500 juta dari total Rp3,65 miliar.
“Tapi hanya pertama kali bulan Mei dia membayar 500 juta, setelah itu tidak membayar lagi. Itulah yang menjadi dasar kita untuk menggugat secara perdata,” tutupnya.
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Nesiana |