Grid.ID - Inilah kronologi Richard Lee jadi tersangka yang menandai babak baru dalam perseteruannya dengan Dokter Detektif atau dr. Amira Farahnaz. Konflik yang bermula dari saling kritik soal produk kecantikan kini berujung pada proses hukum di dua institusi kepolisian berbeda.
Baik Richard Lee maupun Doktif sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dalam perkara dan pasal yang berbeda. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan secara paralel.
Situasi ini memperlihatkan eskalasi konflik yang sebelumnya hanya berlangsung di ruang digital. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami bukti dan menunggu langkah lanjutan dari masing-masing pihak. Untuk mengetahui perkara ini lebih detai, berikut kronologi Richard Lee jadi tersangka dalam kasus perlindungan konsumen.
Awal Perseteruan Richard Lee dan Doktif
Kronologi Richard Lee jadi tersangka tidak dapat dilepaskan dari konflik panjang antara dirinya dengan Doktif. Perseteruan ini bermula dari konten-konten Doktif yang kerap mengulas dan mengkritik produk kecantikan, termasuk produk milik Richard Lee.
Dalam sejumlah unggahan, Doktif menuding adanya overclaim hingga dugaan penipuan kandungan bahan pada beberapa produk skincare. Richard Lee merasa tuduhan tersebut merugikan nama baik dan bisnisnya.
Ia kemudian melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut menjadi titik awal saling lapor antara kedua belah pihak.
Doktif Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelum Richard Lee jadi tersangka, Doktif terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan unggahan akun TikTok miliknya.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan unggahan tersebut berisi pernyataan bahwa klinik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Atas perbuatannya, Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Karena ancaman pidana di bawah lima tahun, Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025, atau tiga hari sebelum Richard Lee menyusul ditetapkan sebagai tersangka di perkara berbeda.
| Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |