Grid.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Rully Anggi Akbar atau RAA, suami artis Boiyen, terus menuai sorotan publik. Perkara ini bermula dari tawaran investasi usaha kuliner bernama Sateman Indonesia.

Penawaran tersebut disampaikan RAA kepada korban pada tahun 2023. Saat itu, usaha makanan yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, digambarkan memiliki prospek keuntungan menjanjikan.

Kuasa hukum korban, Santo Nababan, menjelaskan bahwa RAA mengirimkan proposal investasi secara langsung. Proposal tersebut memuat skema kerja sama dan pembagian keuntungan.

“Proposal itu dikirim sekitar Mei 2023,” ujar Santo saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Dalam proposal tersebut, RAA disebut aktif meyakinkan korban untuk menanamkan modal. Komunikasi intens dilakukan guna membangun kepercayaan korban.

Korban akhirnya menyetorkan dana awal sebesar Rp200 juta. Investasi itu disebut sebagai tahap awal kerja sama bisnis.

Awalnya, korban sempat menerima pembagian keuntungan. Pembayaran tersebut berlangsung sebanyak beberapa kali.

Namun, kondisi mulai berubah setelah itu. Keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diterima secara konsisten.

Menurut Santo, pendapatan usaha justru mengalami penurunan drastis. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam proposal.

“Pendapatan langsung anjlok setelah klien kami berinvestasi,” kata Santo.

Situasi tersebut memunculkan kecurigaan dari pihak korban. Korban mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan usaha.

Baca Juga: Batas Waktu Ditetapkan, Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen Segera Masuk Ranah Pidana

Halaman Selanjutnya

Penulis : Argia Melanie Pramesti
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#Bandung

#meninggal dunia

#Indonesia

#Aurel Hermansyah